- Surat Persetujuan Pendidikan BKK berlaku selama 3 tahun,dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
- Syarat perpanjangan BKK sebagaimana dimaksudkan pada no 1.
- BKK dilarang menyalurkan pencari kerja yang bukan bersal dari lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan tenaga kerja.
- BKK harus memasang papan nama didepan kantor BKK yang bersangkutan.
- Papan nama harus berukuran 100*60cm, dengan dasar putih dan tulisan hitam dan mencantumkan nomor ijin yang dimiliki.
Home
»
»Unlabelled
» SYRAT PENDIRIAN BKK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mau buat LPK... gimana caranya
BalasHapus