IKLAN SPONSOR BULANAN




  1. Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja dapat mendirikan BKK
  2. Untuk mendirikan BKK harus menyampaikan Surat Permohonan Persetujuan yang ditujukan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan/Kota  sesuai domisili BKK yang akan didirikan.
  3. Tembusan surat permohonan disampaikan kepada:
    • Direktur Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri u.p Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja
    • Kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Provinsi domisili BKK yang akan didirikan.
4.      Surat permohonan sebagaimana pada no 2 disertai dengan:
a.       Organisasi dan nama-nama pengelola BKK
b.      Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melakukan kegiatan antar kerja
c.       Rencana Penyaluran Tenaga Kerja (RPTK) selama satu tahun
d.      Copy surat izin pendirian dan surat ijin operasional Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
5.    Organisasi BKK terdiri dari urusan pendaftran dan lowongan kerja.

0 komentar:

Posting Komentar



 
Top