- Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja dapat mendirikan BKK
- Untuk mendirikan BKK harus menyampaikan Surat Permohonan Persetujuan yang ditujukan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan/Kota sesuai domisili BKK yang akan didirikan.
- Tembusan surat permohonan disampaikan kepada:
- Direktur Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri u.p Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja
- Kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Provinsi domisili BKK yang akan didirikan.
4. Surat permohonan sebagaimana pada no
2 disertai dengan:
a.
Organisasi dan nama-nama pengelola
BKK
b. Keterangan atau penjelasan tentang sarana
kantor untuk melakukan kegiatan antar kerja
c.
Rencana Penyaluran Tenaga Kerja
(RPTK) selama satu tahun
5. Organisasi BKK terdiri dari urusan
pendaftran dan lowongan kerja.
0 komentar:
Posting Komentar