IKLAN SPONSOR BULANAN

 
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF 
 
Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai
berikut :
  1. Periklanan ;
  2. Arsitektur;
  3. Pasar seni dan barang antik;
  4. Kerajinan;
  5. Desain;
  6. Fashion (mode);
  7. Film, video, dan fotografi;
  8. Permainan interaktif;
  9. Musik;
  10. Seni pertunjukan;
  11. Penerbitan dan percetakan;
  12. Layanan komputer dan piranti lunak;
  13. Radio dan televise; dan
  14. Riset dan pengembangan. 
Masing-masing Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah, 
Non Departemen, Gubenur, Bupati/Walikota 
menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan
Ekonomi Kreatif;Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi
Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara instansi terkait dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah masing-masing.
 
 
unduh dokumen PDFnya disini

0 komentar:

Posting Komentar



 
Top