INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai
berikut :
- Periklanan ;
- Arsitektur;
- Pasar seni dan barang antik;
- Kerajinan;
- Desain;
- Fashion (mode);
- Film, video, dan fotografi;
- Permainan interaktif;
- Musik;
- Seni pertunjukan;
- Penerbitan dan percetakan;
- Layanan komputer dan piranti lunak;
- Radio dan televise; dan
- Riset dan pengembangan.
Masing-masing Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah,
Non Departemen, Gubenur, Bupati/Walikota
menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan
Ekonomi Kreatif;Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Non Departemen, Gubenur, Bupati/Walikota
menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan
Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara instansi terkait dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah masing-masing.
unduh dokumen PDFnya disini
0 komentar:
Posting Komentar